Selasa, 25 Mei 2010

Tujuan Hukum berdasarkan pendapat para ahli

Van Apledoorn Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, seperti kerhormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Van Kan Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentinga itu tidak dapat diganggu.

Utrech Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar