Rabu, 01 Agustus 2012

Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara.  
 Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
     
a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan
 apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.

b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara.

 c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban   
 dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara. 

 d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib   
  pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar
  kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.

  e) Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.

   2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur            
        hubungan-  hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada
         kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.
         contoh hukum perdata sebagai berikut

a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum
     dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.

b) hukum keluarga yaitu hukum yang memuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta  
    kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan pengakuan.

c) Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang megatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.  
    hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang) dan hak perorangan (hak-hak  
    yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).

d) Hukum hak waris, yaitu hukum yang megatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.

e) Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli  
     barang dan jasa


2 komentar: