Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan laragan) yang megatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
Menurut J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masarakat. pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
Selasa, 25 Mei 2010
Tujuan Hukum berdasarkan pendapat para ahli
Van Apledoorn Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, seperti kerhormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Van Kan Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentinga itu tidak dapat diganggu.
Utrech Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)