Van Apledoorn Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, seperti kerhormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Van Kan Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentinga itu tidak dapat diganggu.
Utrech Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar