menurut uu no. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara lain sebagai berikut.
1) keturunan (pertalian darah)
seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang
berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
2) kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka
di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya
tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.
3) pengangkatan
Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara indonesia dapat
menjadi warga negara indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4) pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh
kewarganegaraan indonesia.
5) Melalui perkawinan
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia
dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan
perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga
negara indonesia.
thanks
BalasHapusbagus
BalasHapusterima kasih, infonya sgt membantu :)
BalasHapusMakasih infonya, sangat membantu
BalasHapusMa'af bro..
BalasHapusnumpak "copy" ya,!
Sangat bermanfaat infonya
BalasHapusbukan yg kumaksud :(
BalasHapushuhu
BalasHapusThanks
BalasHapusIjin bertanya "orang tua saya indonesia dan saya lahir di Indonesia jadi cara memperoleh kewarganegaraan saya termasuk yang mana? Keturunan (pertalian darah) atau kelahiran.Terima Kasih
BalasHapus