menurut uu no. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara lain sebagai berikut.
1) keturunan (pertalian darah)
seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang
berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
2) kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka
di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya
tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.
3) pengangkatan
Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara indonesia dapat
menjadi warga negara indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4) pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh
kewarganegaraan indonesia.
5) Melalui perkawinan
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia
dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan
perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga
negara indonesia.
Umum
Jumat, 05 April 2013
Rabu, 01 Agustus 2012
Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara.
Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan
apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara.
c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban
dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.
d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib
pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar
kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.
e) Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.
2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur
hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.
contoh hukum perdata sebagai berikut
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum
dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.
b) hukum keluarga yaitu hukum yang memuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan pengakuan.
c) Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang megatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang) dan hak perorangan (hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum hak waris, yaitu hukum yang megatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
e) Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli
barang dan jasa
Selasa, 25 Mei 2010
Pegertian Hukum berdasarkan pendapat para ahli
Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan laragan) yang megatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
Menurut J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masarakat. pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan laragan) yang megatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
Menurut J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masarakat. pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
Tujuan Hukum berdasarkan pendapat para ahli
Van Apledoorn Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, seperti kerhormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Van Kan Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentinga itu tidak dapat diganggu.
Utrech Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)