Rabu, 01 Agustus 2012

Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara.  
 Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
     
a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan
 apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.

b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara.

 c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban   
 dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara. 

 d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib   
  pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar
  kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.

  e) Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.

   2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur            
        hubungan-  hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada
         kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.
         contoh hukum perdata sebagai berikut

a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum
     dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.

b) hukum keluarga yaitu hukum yang memuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta  
    kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan pengakuan.

c) Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang megatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.  
    hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang) dan hak perorangan (hak-hak  
    yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).

d) Hukum hak waris, yaitu hukum yang megatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.

e) Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli  
     barang dan jasa


Selasa, 25 Mei 2010

Pegertian Hukum berdasarkan pendapat para ahli

Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan laragan) yang megatur tata tertib  dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah

Menurut J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masarakat. pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.

Tujuan Hukum berdasarkan pendapat para ahli

Van Apledoorn Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, seperti kerhormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Van Kan Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentinga itu tidak dapat diganggu.

Utrech Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.